Pemko akan Terapkan KILK di Sektor Pariwisata
Sementara itu, hingga kini sumbangsih KILK dari sektor industri kini telah menyumbang nilai investasi Rp 1,1 triliun dari dua perusahaan di kawasan Industri Kabil. "Kalau yang di Batamindo ada juga yang manfaatkan untuk perluasan pabrik," ucapnya.
Dikutip laman Badan Koordinasi Penanaman Modal, melalui program KILK ini, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperkenankan untuk langsung memulai konstruksi pabriknya sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.
KILK sejatinya adalah sebuah fasilitas dimana investor bisa terus melangsungkan persiapan usahanya berupa pembangunan konstruksi begitu mendapatkan izin prinsip meski belum memiliki izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lingkungan?amdal, UKL/UPL, dan berbagai izin pelaksanaan daerah.
Dengan catatan, selama memulai konstruksi, investor diwajibkan tetap mengurus izin-izin tersebut.
Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai.
Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis. (cr13)