PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan Nomor Perkara: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr mengabulkan gugatan CHA (39) dan RA (36), yang memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat.
“(Majelis PN Jakarta Utara) menghukum tergugat (PT TForce) untuk membayar ganti rugi kepada CHA sekitar Rp 391 juta lebih dan RA sekitar Rp 559 juta lebih,” kata Edi Gustia Bahri, kuasa hukum penggugat (CHA dan RA) dalam keterangannya, Rabu (15/5).
Edi menuturkan, gugatan terhadap PT TForce ini berawal dari kliennya yang ditawarkan untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda jika berinvestasi di perusahaan tersebut.
Menurut Edi, pihak-pihak yang menanamkan uangnya di PT TForce disebut sebagai business force.
Istilah itu bermakna anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi business force melalui ajakan seorang sponsor.
“PT TForce menjanjikan kepada pihak-pihak yang menjadi bussines force berupa keuntungan atau komisi maupun bonus dengan yang sesuai dengan marketing plan yang telah disiapkan PT TForce,” tutur Edi.
Kliennya (CHA dan RA) lantas menanamkan uangnya di PT TForce masing-masing senilai Rp 391.959.960 pada 4 November 2022 dan Rp 559.942.800 pada 20 Desember 2022.