Pemko Batam Berencana Komersilkan Pemakaman untuk Genjot PAD
jpnn.com - BATAMKOTA - Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam berencana mengkomersilkan tempat pemakaman umum (TPU) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah akan menyusun sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Kedepan kami liat situasinya, kalau pemakaman dikutip retribusi serta diurus UPT (Unit Pelayanan Teknis), harus ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur," ungkap Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Raja Kamarulzaman, Kamis (28/5).
Saat ini, lanjut Raja Kamrulzaman, pemakaman diurus oleh Yayasan, pihak keluarga yang meninggal hanya diminta upah gali serta kebersihan.
"Kalau kita yang pungut, harus menunggu Perda," katanya.
Disinggung lahan pemakaman, Raja mengaku lahan yang ada saat ini masih cukup lima hingga sepuluh tahun kedepan. Bisa menampung lima hingga enam orang yang meninggal setiap harinya.
"Setelah itu harus ada persiapan, saya sudah sampaikan ke Pak Wali Kota kalau bisa dipersiapkan di Galang sana seluas 100 hingga 200 hektare," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman. Perda itu akan diajukan dalam APBD Perubahan 2015. Rencana itu berangkat dari kekhawatiran akibat makin minimnya ketersediaan lahan kosong di Batam. Tujuannya, untuk memastikan masyarakat mendapatkan tanah kubur saat meninggal.
"Bayangkan kalau orang meninggal tak ada tempat untuk memakamkan, maka Perda ini untuk menjamin ada makam bagi orang yang meninggal untuk menguburnya," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan.
Pemakaman, kata Dahlan, menjadi tanggung jawab pemerintah selain dua urusan lain seperti kesehatan dan pendidikan. Karena itu, pihaknya mengaku serius menangani perkara ini.