Pemko Batam Berencana Komersilkan Pemakaman untuk Genjot PAD
Saat ini, ada tiga kawasan yang ditunjuk jadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Batam, yaitu di Nongsa, Sei Panas dan Sei Temiang. Lahan pemakaman di tiga TPU itu pun semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tidak cukup untuk beberapa tahun ke depan. Lantaran lahan di pulau utama semakin padat dengan industri, bisnis dan perumahan, maka pemakaman juga akan diusulkan di Pulau penyangga.
"Saya sudah mengarahkan ke Pak Wan (Wan Darussalam, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam) untuk merencanakan juga di Rempang dan Galang," kata dia.
Selain pencarian dan penetapan lahan kuburan baru, dalam Perda itu Pemko juga akan memberikan kepastian hukum kepada tanah kubur di Kampung Tua. Wali Kota memastikan, setiap Kampung Tua terdapat tanah kubur leluhur. Dan itu perlu legalisasi, agar tidak terhimpit dengan rencana pembangunan.
"Makam lama di Kampung Tua jadi Makam legal," kata dia.
Terpisah, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan pihaknya pernah mendengar usulan pengalokasian lahan di Rempang dan Galang untuk dijadikan pemakaman.
"Sebenarnya dalam RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) juga sudah ada kok," kata Djoko.(hgt/ray/jpnn)