Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemko Batam Gandeng Kankemenag Tingkatkan Layanan Dokumen Sipil

Sabtu, 29 Juni 2019 – 03:30 WIB
Pemko Batam Gandeng Kankemenag Tingkatkan Layanan Dokumen Sipil - JPNN.COM
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku pihaknya akan meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen pencatatan sipil bagi warga Batam yang akan menikah dan mengubah dokumen kependudukannya.

"Saya inginnya warga gampang urus dan memiliki dokumen catatan sipil dengan mudah," kata Rudi, Rabu (26/6) lalu.

Menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Batam, akan dibuat program bagi pasangan yang menikah bisa langsung memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan status baru sebagai suami istri.

"Mungkin tidak langsung jadi hari itu (saat menikah). Ada jeda waktu satu hari lah. Biar diproses dulu berkasnya dan dicetak e-KTP-nya. Karena petugas perlu memeriksa dokumen yang dilampirkan pasangan," imbuhnya.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Sekjen PAN Terkait Koalisi Indonesia Adil dan Makmur

Program ini, lanjutnya, bisa mempermudah pasangan dalam mendapatkan dokumen kependudukannya. Percepatan pelayanan ini merupakan salah satu target Pemko Batam dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Rudi juga mencanangkan kelengkapan dokumen bagi pasangan yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah, sehingga kesulitan mengurus akta kelahiran anak mereka. Kasus ini ada, untuk itu ia meminta Kemenag Batam bersedia membantu program Pemko Batam ini.

"Ternyata ada kasus seperti ini di Batam. Mereka menikah namun tidak memiliki dokumen. Saya ingin mereka dibantu. Karena Kemenag yang tahu persoalan ini," imbuhnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku pihaknya akan meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen pencatatan sipil bagi warga Batam yang akan menikah dan mengubah dokumen kependudukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News