Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemko Batam Minta Kelola Rempang Galang

Minggu, 06 Agustus 2017 – 03:12 WIB
Pemko Batam Minta Kelola Rempang Galang - JPNN.COM
Suasana warga saat liburan di Jembatan Barelang, Batam, Kepri. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Batam, Rempang dan Galang telah ditetapkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk formula kebijakan dan waktu berlakunya akan segera dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam waktu dekat ini.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Menurutnya, keputusan Darmin juga terkait pembagian wewenang antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Barelang jadi KEK sudah ditetapkan, tinggal bagi wewenang saja," kata Jefridin, Sabtu (5/8) pagi.

Dia menyebutkan, kepastian ini dihasilkan dalam rapat di Jakarta, belum lama ini. Dalam pertemuan ini, Darmin yang juga Ketua Dewan Kawasan (DK) menyampaikan tiga opsi tentang pengelolaan KEK Barelang.

Ketiga opsi yang diajukan tersebut di antaranya, pertama pengelolaam KEK secara keseluruhan menjadi kewenangan BP Batam (Rempang dan Galang, dan Batam), kedua pengelolaan Batam oleh BP Batam sedangkan Rempang-Galang dikelola bersama, dan opsi yang ketiga yakni BP Batam mengelola Batam, dan Rempang-Galang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam.

"Hasilnya kita pilih opsi yang ketiga, yang penting perekonomian Batam terus membaik, dan maju," sebutnya.

Dia menegaskan, apapun keputusan yang nantinya dikeluarkan Menteri Perekonomian, Darmin Nasution pastinya terbaik untuk Batam, dan bisa memberikan dampak yang baik bagi perkembangan Batam ke depannya.

"Yang jelas kita ingin pengelolaan nantinya tetap bepegang pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus," tegas mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam ini.

Batam, Rempang dan Galang telah ditetapkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk formula kebijakan dan waktu berlakunya akan segera dirumuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News