Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
Rabu, 13 Maret 2013 – 07:50 WIB
Seperti diketahui, PSLS Lhokseumawe merupakan klub profesional, yang masuk dalam Liga Prima Indonesia (LPI).
Aturan mengenai larangan tersebut, sebelumnya juga sudah dituangkan di Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung pernah menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, hibah APBD hanya diperbolehkan ke KONI di daerah. KONI pula yang berhak menyalurkan ke organisasi cabang olah raga, tidak hanya ke klub sepakbola.