Pemko dan DPRK Siap-siap Hadapi BPK
Rabu, 13 Maret 2013 – 07:50 WIB
Konsekuensinya, tindak pidana atau pelanggaran administrasi? Donny- panggilan akrabnya-tidak menjawab tegas karena itu ranahnya BPK. "Itu ya nanti tergantung bagaimana BPK mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan," ujar Donny yang saat ini juga merangkap staf ahli mendagri bidang politik, hukum, dan hubungan antarlembaga itu.
Menurut pakar pengelolaan keuangan daerah itu, dalam kasus di Lhokseumawe ini, kesalahan berlapis-lapis. Sudah salah dengan menganggarkan APBK untuk klub sepakbola profesional, dananya pun dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Menurut Donny, Dispora dilarang melakukan pembinaan ke klub olah raga profesional. "Dinas hanya boleh melakukan pembinaan cabang olah raga non profesional. Itu pun pembinaannya hanya boleh dalam bentuk program dan kegiatan," ujar Donny.