Pemko Medan akan Terima Uang Sitaan
Senin, 20 Oktober 2008 – 18:02 WIB
Bila jumlah uang sitaan KPK tersebut ditambah dengan uang pengembalian kerugian negara cq Pemko Medan dari Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis yang besarnya Rp6,916 miliar, maka totalnya nanti bisa mencapai Rp17.072.087.025 plus US$1.015. Uang yang harus dikembalikan Ramli sudah bisa masuk perhitungan karena Ramli menerima vonis hakim alias tidak banding. Sedang yang harus dikembalikan Walikota Medan non aktif Abdillah yang besarnya Rp17,826 miliar belum layak diperhitungkan karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.
Data yang diperoleh JPNN menyebutkan, ada 6 anggota DPRD Medan yang sudah mengembalikan uang ke KPK. Mereka adalah Bangkit Sitepu yang mengembalikan Rp36 juta, HM Subandi mengembalikan Rp26 juta, Ibrahim Sakti Batubara Rp140 juta, dan Syahdansyah Putra Rp210 juta. Belakangan, Syahdan mengembalikan lagi Rp94 juta.