Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
Pada tahun 2011 lalu, Pemko Medan sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, Pemprovsu dan Mendagri, tentang hutang tersebut. Dan, pada tahun 2011 itu juga, pihak BPK sudah melakukan pemeriksaan dan ditemukan kalau memang Pemprovsu belum membayar.
"Dan, pada tahun 2012 lalu juga sudah kita surati kembali, tapi hingga kini Pemprovsu belum melunasi utangnha tersebut," jelasnya.
Lantas apa yang akan dilakukan pemko Medan bila Pemprovsu tidak mau membayar hutang tersebut, Irwan menegaskan bahwa Pemko akan melakuan clas action . "Tapi sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota lain, karena masalah bagi hasil ini bukan hanya Medan, tapi juga daerah lain. Kita lihat juga hasil yang diterima daerah lain," ungkapnya.