Pemko Ngotot Kembalikan Pengelolaan Sampah ke Swasta
"tadi Pak Wali sudah sampaikan, untuk 2018 sampah akan di kelola swasta. Ya dari perhitungannya justru lebih efesien jika menggunakan pihak ke 3 daripada harus menambah armada," tuturnya.
Saat ditanya apakah Pemko tidak memasukan opsi pengelolaan sampah kepada Kecamatan, Zulfikri mengatakan hal tersebut tidak diperbolehkan lagi oleh Undang-Undang. Karena untuk Kecamatan tidak dibenarkan lagi mengelola sampah.
"Kalau dicoba untuk pengelolaan ke Kecamatan, itu yang tidak memungkinkan lagi. Karena Kecamatan ga ngurus sampah lagi. Dan ini UU yang mengarahkan. Bahwa untuk efesiensi, Pemerintah memberikan pelayanan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk efesiensi anggaran," ungkapnya.
Sedangkan untuk pengelolaan sampah dengan kerjasama pihak ke 3, dalam aturan dibolehkan.
Karena dalam perhitungannya, jika kekurangan armada sebanyak 100 unit dikalikan dengan harga truk sampah dikisaran Rp 400 juta maka anggaran yang harus disediakan mencapai Rp 40 Miliar.
Menurut Zul, angka tersebut akan jauh lebih efesien jika di kelolakan kepada pihak ke 3.(nda)