Pemkot Bakal Tindak Tegas PNS Mangkir
Selasa, 14 September 2010 – 10:10 WIB
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Kecamatan dan Kelurahan yang kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran idul Fitri selama lima hari.
Demikian ditegaskan oleh Plh. Sekda Kota Bekasi, Dudy Sethiabudy kepada Radar Bekasi. “kami akan melakukan tindakan tegas kepada para PNS yang kedapatan mangkir pada hari pertama kerja besok (Hari ini, Red),” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di kantor wali kota lama ruang kepala Bappeda Kota Bekasi.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar para PNS bisa disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Bahkan, bila PNS yang kedapatan mangkir selama beberapa kali akan dilakukan pemecatan, “Bila kedapatan hingga tiga kali mangkir setiap cuti lebaran akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan,” katanya.
Diakuinya, bila kedapatan mangkir hanya sekali atau kedua kali akan mendapatkan surat peringatan maupun teguran keras seperti lisan dari Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kota Bekasi sebagaimana diatur sesuai dengan UU kepegawaian no 32 tahun 2004, “Memang ada prosesnya seperti teguran lisan, pemotongan gaji, potongan jabatan eselon,” jelasnya.
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Daerah
Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
Senin, 13 Mei 2024 – 20:03 WIB - Riau
Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
Senin, 13 Mei 2024 – 19:59 WIB - Riau
Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
Senin, 13 Mei 2024 – 16:17 WIB - Jambi
Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
Senin, 13 Mei 2024 – 15:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
Senin, 13 Mei 2024 – 18:10 WIB - Kriminal
Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Senin, 13 Mei 2024 – 17:21 WIB - Pendidikan
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
Senin, 13 Mei 2024 – 16:59 WIB - Politik
Seruan Perdamaian dari Sukarelawan Prabowo-Gibran di Jabar
Senin, 13 Mei 2024 – 16:44 WIB - Seleb
Ini Alasan Sule Menjual Semua Koleksi Mobil Mewahnya, Oh Ternyata
Senin, 13 Mei 2024 – 19:02 WIB