Sementara itu, Kepala BKD Kota Bekasi, Dadang Hidayat menambahkan, memang bila kedapatan PNS yang mangkir pada hari pertama kerja tidak serta merta dilakukan langsung pemcetan. Namun, kata dia, akan dilakukan sesuai aturan yang ada pada UU Kepegawaian. Seperti, teguran lisan, tertulis, tunda kenaikan pangkat, diturunkan golongan, “kecuali kedapatan menjadi teroris maupun maker bakal di pecat langsung,” jelasnya. (dul)
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal tindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi di lingkup Satuan Kerja Perangkat