Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
jpnn.com, BANDUNG - Flyover Ciroyom yang sempat ‘didiamkan’ setelah rampung dibangun akhirnya sudah bisa dilalui oleh pengendara roda dua ataupun empat.
Pengendara boleh melintasi flyover dengan syarat kecepataan kendaraan tidak lebih dari 40 km per jam.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, sebelum dibuka untuk umum, flyover itu pernah digunakan oleh masyarakat sekitar. Namun terjadi beberapa kali kecelakaan di sana, yang membuat jalan layang kembali ditutup oleh warga.
Untuk mengantisipasi kecelakaan, pihaknya melarang kepada pengendara motor khususnya untuk membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Dari kecepatan mungkin. Kalau dulu mungkin orang sini jadi pembalap semua penginnya. Jadi lewat sini kecepatannya 80 (km per jam), padahal di sini tidak boleh lebih dari 40. Jadi sudah dikasih rambu ya,” kata Koswara di Bandung, Kamis (24/10).
Menurut Koswara, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan berjaga di sekitar flyover dan menamah rambu lalu lintas.
“Ya nanti ditambahkan untuk rambu-rambu yang kurang. Tadi saya sampaikan ditambahkan oleh Dinas Perhubungan kota,” ujarnya.
Penempatan petugas dishub di sekitar Flyover Ciroyom juga untuk mengarahkan kendaraan. Diketahui, setelah flyover diresmikan pada Rabu (23/10) kemarin, dilakukan penutupan di perlintasan sebidang Ciroyom.