Pemkot Makassar Tunda Pencairan TPP ASN, Ini Sebabnya
jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman mengatakan penundaan itu karena serapan anggaran hingga Triwulan II 2022 masih rendah.
"Hingga Triwulan II 2022 itu serapan anggaran masih sangat rendah dan salah satu syarat pencairan TPP itu serapan anggaran minimal 40 persen," ujarnya di Makassar, Selasa (26/7).
Dia menambahkan penundaan TPP ASN terhitung Juni 2022, yang dikuatkan melalui surat edaran bernomor 275.
Menurutnya, regulasi tersebut mengikuti perkembangan dan menyesuaikan realisasi belanja pada APBD dan pendapatan asli daerah (PAD).
Helmy mengakui hingga saat ini baru tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi syarat pencairan TPP karena serapan anggarannya sudah mencapai angka 40 persen.
Dia menyebut ketiga OPD itu, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Helmy menambahkan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional, seperti pembayaran gaji dan TPP.