Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komponen Gaji ke-13 ASN Ada TPP, Boleh Dibayarkan Setelah Juli

Rabu, 22 Juni 2022 – 06:55 WIB
Komponen Gaji ke-13 ASN Ada TPP, Boleh Dibayarkan Setelah Juli - JPNN.COM
Gaji ke-13 ASN dapat dibayarkan setelah Juli. Ilustrasi Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Pengucuran gaji ke-13 ASN juga dalam rangka upaya pemerintah pendorong aktivitas perekonomian sehingga akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Namun, pembayaran gaji ke-13 ASN bisa saja dilakukan setelah Juli.

“Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Wahid Suryono di Kota Depok, Seasa (21/6).

Dia menjelaskan, prinsipnya semua instansi perangkat daerah Pemerintah Kota Depok sudah bisa mengajukan usulan pembayaran gaji ke-13 kepada BKD pada Juli 2022.

"Kami menunggu pengajuan dari masing-masing Perangkat Daerah. Kalau belum siap di Juli, ya tetap kami tunggu," kata Wahid Suryono.

Dia menjelaskan pengajuan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

"Adapun, untuk nilai pastinya akan terlihat ketika seluruh PD telah mengajukan gaji ke-13. Jika belum bisa dibayarkan pada bulan Juli, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022," kata Wahid.

Pembayaran gaji ke-13 ASN boleh dibayarkan setelah Juli. Berikut ini komponen gaji 13, yang di dalamnya ada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close