Pemkot Palembang Imbau Masjid Menggelar Syukuran Malam Tahun Baru
Rabu, 07 Desember 2022 – 13:40 WIB
Pihak penyelenggara konser wajib mengajukan surat permohonan izin acara minimal 14 hari sebelum kegiatan digelar.
"Hal itu perlu dilakukan karena kepolisian harus mengkaji segala sesuatu hal terkait rangkaian acara konser dan menyesuaikannya dengan lokasi perencanaan," kata Ngajib.
Menurut dia, dalam kegiatan konser, kepolisian mewajibkan penyelenggara acara menyediakan ruang kritis sekitar satu meter persegi untuk dua sampai tiga orang sebagai penentuan batas maksimal penonton.
"Ini juga sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan, seperti berdesak-desakan dan kericuhan," pungkas Ngajib. (mcr35/jpnn)