Pemkot Palembang Tutup Layanan Cetak Ulang e-KTP
Jumat, 28 Oktober 2022 – 21:50 WIB
Namun, lanjut dia, meski Disdukcapil Palembang tidak menerima pencetakan ulang e-KTP, bagi warga yang belum memiliki e-KTP seperti belum melakukan perekaman, tetap mendapatkan blanko KTP elektronik.
Baca Juga:
"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP selain dari ini tidak bisa mendapatkannya dan dirujuk pakai KTP digital," pungkas Isnaini. (mcr35/jpnn)