Pemkot Palembang Tutup Layanan Cetak Ulang e-KTP
jpnn.com, PALEMBANG - Sejak awal Oktober 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang sudah tidak bisa lagi melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data.
Kepala Disdukcapil Palembang Dewi Isnaini mengungkapkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data maupun mengurus kehilangan e-KTP dirujuk Disdukcapil Palembang untuk membuat KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diunduh pada ponsel pintar.
"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan ulang lagi," ungkap Isnaini, Jumat (28/10).
Kebijakan ini kata dia, sesuai implementasi Permendagri No 72 Tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital.
"Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, misal pindah alamat, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan dan lain-lain langsung pelayanan lewat aplikasi," kata Isnaini.
Isnaini menjelaskan, bahwa dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan, mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai, termasuk pula tanda tangan elektronik, pelayanan kependukan dan pengubahan pin.
Disdukcapil Palembang memberikan opsi bagi masyarakat yang terdesak dan membutuhkan e-KTP akan diganti dengan pembuatan surat keterangan kependudukan pengganti e-KTP karena tidak lagi menerima pencetakan ulang.
"Hal ini dilakukan untuk membantu Pemko menghemat pencetakan identitas diri menggunakan blanko karena jumlah blanko terbatas," timbah Isnaini.