Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok
Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB

JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area), sama saja menyalahi hukum. Sebab rokok merupakan barang legal yang dilindungi undang-undang.
“Perda KTR di Pekalongan sebagaimana di Bogor, Jakarta, Yogyakarta dan banyak kota lain, tidak memberi ruang kepada perokok. Perokok diusir dari tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya. Pertanyaannya, dimana orang bisa merokok?” ujarnya melalui rilis ke JPNN, Jumat (9/11).
Pada dasarnya, Abhisam mengaku setuju bahwa perokok harus diatur. Hanya saja pengaturannya jangan sampai justru mengkriminalisasi para perokok.