Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok

Jumat, 09 November 2012 – 21:12 WIB
Pemkot Pekalongan Dituding Kriminalisasikan Perokok - JPNN.COM
Ia justru heran karena pemerintah daerah mengeluarkan Perda KTR namun tidak menyediakan tempat merokok. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. “Jadi bagaimana mungkin regulasi di bawahnya (perda) bertentangan dengan putusan MK?” tanyanya.

Selain itu ia juga menyayangkan Perda KTR Pemkot Pekalongan yang hanya menjiplak Perda daerah lain. “Padahal Perda kan semestinya memuat banyak muatan lokal. Tapi yang terjadi hanya copy paste saja. Patut dicurigai ada apa-apa di balik ini,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tanpa adanya tempat untuk merokok (smoking area),

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News