Pemkot Pontianak Hentikan Izin Supermarket
Selamatkan 13.000 PedagangSenin, 14 Januari 2013 – 11:51 WIB
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan usaha 13.000 pedagang pasar tradisional di kota ini. Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, dirinya tidak akan mengizinkan supermarket apalagi lokasinya dekat pasar tradisional. “Ada 13.000 pedagang kecil di Kota Pontianak. Mereka harus diselamatkan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Sutarmidji mengatakan, selama ini ada empat pasar tradisional yang sudah selesai dibangun Pemkot Pontianak; Pasar Teratai, Kemuning, Puring, dan Teratai. Sedangkan Pasar Flamboyan masih dalam tahap pembangunan. “Tinggal satu Pasar Kenanga di Pontianak Timur. Tinggal kita cari lahan yang tepat kemudian membangunnya,” tuturnya.
Sutarmidji mengaku banyak pemodal yang mengincar pasar tradisional. Mereka akan berinvestasi namun menggantinya menjadi pasar modern. Dengan investasi tersebut Pemkot Pontianak memang mendapat banyak uang, tetapi akan ada dampak ekonomi dan sosial bagi pedagang. “Kalau jadi pasar modern mungkin pemkot dapat banyak dana. Tetapi kalau pedagang kecil mata pencahariannya hilang itu dampaknya makin parah,” ujarnya.
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menghentikan pemberian izin supermarket sejak November 2012. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan kelangsungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- NTT
Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
Minggu, 17 November 2024 – 11:46 WIB - Daerah
Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
Minggu, 17 November 2024 – 08:30 WIB - Bengkulu
1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
Sabtu, 16 November 2024 – 20:00 WIB - Riau
Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
Sabtu, 16 November 2024 – 16:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB