Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Surabaya 'Menelantarkan' Pasien Covid-19, Bikin Dokter Joni dan Khofifah Geregetan

Senin, 18 Mei 2020 – 05:06 WIB
Pemkot Surabaya 'Menelantarkan' Pasien Covid-19, Bikin Dokter Joni dan Khofifah Geregetan - JPNN.COM
Ilustrasi RSUD dr Soetomo. Foto: Pojokpitu

Senada, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga angkat bicara. Menurutnya dalam situasi kedaruratan seperti sekarang, pihaknya berharap antarinstitusi bisa menjaga tata krama (etika) regulasi dan mekanisme rujukan.

“Kalau misalnya membawa pasien tidak dikoordinasikan, rumah sakit itu lembaga yang ada komandannya masing-masing, lembaga yang tertib administrasi ya jadi kasihan pasien kalau kemudian langsung ditaruh di tinggal Siapa yang harus tanggungjawab disitu kemudian betul nggak masih tersedia kamar apa tidak, karena kan sesungguhnya di Radar Covid-19 itu bisa di-klik dan bisa diketahui langsung,” terang Khofifah.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini tentu bisa memahami perasaan para pasien kok ditinggal begitu saja.

“Hal-hal yang seperti ini saya minta tolong masing-masing tim memahami tata krama ini. Masing-masing tim menghormati masing-masing institusi yang punya regulasi dan regulasinya itu ada, jadi regulasi, bagaimana referensi sistem jadi sistem rujukan itu juga ada. Tolonglah supaya masing-masing kita di dalam suasana seperti ini saling menjaga mencoba mencari solusi,” pinta orang nomor satu di Pemprov Jatim.

Khofifah lantas membeberkan PP No.21 tahun 2008 terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana, khususnya dalam Pasal 28 dibaca dan dipahami dengan baik.

Ditegaskan Khofifah dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal bencana tingkat kabupaten/ kota kepala BPBD kabupaten/ kota yang terkena bencana mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

“Jadi ini adalah tanggung jawab kalau di pasal 28 dalam hal bencana tingkat kabupaten/ kota kepala BPBD kabupaten/ kota yang terkena bencana mengerahkan sumber daya manusia dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana,” bebernya.

“Ketika Pemkab /Pemko yang minta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik ke kota yang lain yang mengirimkan bantuan,” jelas Khofifah.

“Jadi saya minta tolong masing-masing kemudian menyadari kalau belum tahu aturan ini, mudah-mudahan sekarang sudah mau membaca PP No. 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana,” pungkas Khofifah. (ngopibareng/jpnn)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Dokter Joni mengkritik Pemkot Surabaya yang membawa pasien covid-19 tanpa pemberitahuan sebelumnya pada RSUD dr. Soetomo.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close