Pemkot Surakarta Pertimbangkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes saat PTM
jpnn.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sedang mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat PTM Terbatas di sekolah.
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menyebut sanksi seharusnya diberikan kepada personal guru yang abai menerapkan prokes.
"Yang disanksi jangan sekolahnya, nanti merugikan semua. Personalnya yang disanksi karena tidak (disiplin) prokes," kata Teguh di Balai Kota Surakarta, Senin (15/11).
Dia pun mengusulkan agar guru pelanggar prokes diberikan sanksi skors atau berhenti mengajar sementara. Bisa seminggu atau dua minggu.
"Mereka ini, kan, seorang figur. Seharusnya memberi contoh para muridnya," ucap Teguh.
Mantan ketua DPRD Kota Surakarta itu menyebut PTM terbatas bisa dihentikan asalkan surveilans Covid-19 membuktikan ada yang positif. Itu pun harus dibatasi waktunya.
Semisal, ketika ada satu positif tetapi setelah di-tracing tidak ada penularan, maka maksimal penghentian PTM di sekolah tersebut 11 hari.
"Kalau lebih dari lima (positif, red) bisa dua minggu lebih," ucap Teguh.