Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
jpnn.com - TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, melarang sektor tempat hiburan malam (THM) yang ada di daerahnya beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa tempat hiburan malam harus menutup kegiatannya selama Ramadan.
Selain itu, para pelaku usaha hiburan malam wajib membatasi jam operasionalnya sebagai bentuk menghormati masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya. Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kita tutup. Ada yang tidak dilakukan penutupan tetapi dilakukan pembatasan jam operasional, misal live musik, tetapi yang bernuansa agama," kata dia di Tangerang, Rabu (6/3).
Benyamin mengatakan pelarangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Dalam surat edaran tersebut menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya pun ada pembatasan jam operasionalnya selama Ramadhan.
"Kemudian, rumah makan itu kami lakukan pembatasan dan pengaturan biliknya. Kami sudah terbitkan himbauan itu ke masyarakat agar ibadah puasanya berjalan dengan khusyu," katanya.
Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road selama Ramadan berlangsung. Hal tersebut untuk mencegah adanya tawuran terjadi di wilayah Tangsel.