Pemkot Wajib Kontrol Industri Miras
Kamis, 01 Maret 2012 – 01:42 WIB
Terpisah, pemilik UD Padi Mas, Cery Tenijaya, membantah industri miras yang dikelolanya tidak memiliki izin. Cery saat mendatangi FAJAR, membawa salinan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar. Ia menunjukkan surat dengan Nomor: 503/0210/IG-P/12/KPAP tentang izin bagi UD Padi Mas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang pembuatan minuman beralkohol golongan B. Izin itu berlaku hingga 19 April 2016.
"Di koran dimuat kalau usaha saya ini hanya punya izin memproduksi sirup namun tidak punya izin untuk pembuatan minuman beralkohol. Itu tidak benar, karena saya juga punya bukti kalau usaha saya ini punya izin untuk pembuatan alkohol," kata Cery.
Cery membantah jika industri miras yang beroperasi di Antang, disebut ilegal. Menurutnya, karena sudah mengantongi izin, maka operasional industri legal. (zuk/pap)