Pemohon SKCK Membeludak
Terutama ketika ada pendaftaran masuk instansi pemerintah. "Dulu waktu buka pendaftaran jadi polisi juga penuh. Pemohon naik tiga kali lipat," jelasnya.
Pembuatan SKCK bukan hal yang baru. Namun, tak banyak yang mengerti alur pengurusannya.
Ada beberapa yang salah membawa berkas. Ada pula yang mengira pengurusan tersebut tidak dikenai biaya.
"Untuk administrasi, memang dikenai biaya Rp 30 ribu. Itu sesuai dengan PP 60 Tahun 2016," tegasnya.
Namun, masyarakat belum banyak mengerti. Terkadang, mereka datang dengan tangan hampa.
Karena itu, kepengurusan tidak bisa dilanjutkan. "Biasanya akan kami suruh balik lagi. Berkasnya kami bawa dulu." (bin/c16/ano/jpnn)