Pemohon Visa AS Wajib Laporkan Aktivitas di Medsos
jpnn.com, WASHINGTON - Amerika Serikat yang kini di bawah pemerintahan Donald Trump memperketat syarat pemberian visa bagi warga negara lain yang hendak memasuki negeri negeri Paman Sam itu. Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi warga negara asing (WNA) yang mau mengunjungi AS.
Dalam formulir aplikasi visa mengunjungi AS terdapat pertanyaan tentang akun media sosial pemohon. Pemerintah AS juga menanyakan rekam jejak pemohon di media sosial selama lima tahun terakhir.
Selain itu, dalam aplikasi visa juga mensyaratkan informasi pribadi selama 15 tahun terakhir. Penambahan persyaratan dalam aplikasi visa itu juga sudah mendapat persetujuan Badan Manajemen dan Anggaran AS pada 23 Mei lalu.
Merujuk prosedur yang baru maka pejabat konsulat AS bisa meminta semua nomor paspor sebelumnya milik pemohon visa, aktivitas di media sosial selama lima tahun terakhir, serta informasi personal selama 15 tahun terakhir yang meliputi alamat, pekerjaan dan catatan perjalanan.
Pejabat AS akan meminta informasi tambahan saat mereka memutuskan persetujuan bagi pemohon visa. “Informasi semacam itu diperlukan untuk mengonfirmasi identitas atau melakukan pemeriksaan yang lebih ketat bagi keamanan nasional,” ujar Departemen Luar Negeri AS.
Sebelumnya Departemen Luar Negeri AS memang mengetatkan pemeriksaan bagi pemohon visa. Langkah itu sebagai antisipasi atas ancaman teroris.(reuters/ara/jpnn)