Pemotongan Uang Rapel Guru Rp 20 Ribu Hanya Akal-akalan Oknum Disdik
“Tidak benar itu, pihak UPTD tidak pernah memungut dana partisipasi uang rapel dari para guru,” kilahnya.
Terpisah, pengamat pendidikan Baksel Mat Matin mengungkapkan bahwa praktik pungutan dengan dalih dana partisipasi di lingkungan pendidikan khususnya di wilayah Baksel kerap terjadi.
Ia menuding, biasanya setiap guru yang menerima uang baik itu berupa rapel, sertifikasi, gaji ke-13, honor guru daerah terpencil (gurdacil), dan sebagainya kerap dimintai pungutan.
“Biasanya, pungutan itu dalihnya sebagai bentuk partisipasi yang didasari atau kesepakatan. Padahal, di belakang para guru merasa keberatan karena terlalu sering dana yang mereka terima terus diakali,” bebernya seraya mendesak dinas terkait menindak oknum yang melakukan pungutan kepada para guru.(RB/duy/sr/ags/jpnn)