Pemotretan e-KTP Dipungut Biaya
jpnn.com - SLAWI - Di tengah upaya Disdukcapil menempuh langkah jemput bola layanan pemotretan untuk program pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), menyeruak kabar kurang sedap.
Layanan pemotretan yang dilakukan di desa justeru membebani warga dengan adanya tarikan sebesar Rp 10.000 per orang untuk jasa pemotretan. Padahal sesuai aturan yang berlaku pelayanan program eKTP secara nasional dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Hal ini sempat membingungkan warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhtruri yang sempat disambangi tim pemotretan Disdukcapil Kabupaten Tegal Sabtu (7/9) lalu.
Kepala Disdukcapil, Mohammad Nur Ma'mun mengaku pihaknya tidak pernah melakukan tarikan serupiah pun dalam pelayanan program nasional e-KTP di desa.
"Program jemput bola dengan melakukan pelayanan di desa atas permintaan kepala desa. Dan kami sudah mewanti-wanti pada personil agar tidak sekali-kali melakukan pungutan selama pelayanan. Mereka juga kami arahkan untuk membawa bekal sendiri agar tidak merepotkan pihak desa," tegasnya, Senin ( 9/9) kemarin.
Dia mensinyalir pungutan itu dilakukan sendiri oleh perangkat desa tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Bisa jadi pungutan itu atas inisiatif pihak pemerintah desa untuk menjamu tenaga kami selama menjalankan tugas pemotretan hingga larut malam. Dalam sekali giat jemput bola dinas menerjunkan 8 hingga 9 personil yang bekerja lembur dari jam 08.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Namun kami selalu menekankan pada personil untuk tidak sekali-kali merepotkan pihak desa diluar kemampuan yang dimiliki," tegasnya.
Dari hasil upaya jemput bola disetiap desa itu prosentase pemotretan yang mampu diselesaikan dinas hingga saat ini mencapai 70 persen, dari beban Kementrian Dalam Negeri untuk pelayanan e KTP di wilayahnya yang mencapai 945.000. Dan untuk tahun ini mendapat tambahan beban qouta sebanyak 1.200.000 untuk wajib e-KTP. "NIK kami cetakkan terlebih dahulu baru proses pemotretan bisa dilakukan," imbuhnya.