Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov Babel Mendorong Puluhan Ribu Honorer menjadi PPPK

Sabtu, 30 Juli 2022 – 08:30 WIB
Pemprov Babel Mendorong Puluhan Ribu Honorer menjadi PPPK - JPNN.COM
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto (tengah) (ANTARA/ Aprionis)

jpnn.com, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong 22.886 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). Hal itu guna meminimalkan tingkat pengangguran dampak kebijakan penghapusan honorer.

"Tenaga honorer ini akan diberi kesempatan mengikuti tes PPPK sesuai peta jabatan di masing-masing OPD terkait," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto di Pangkalpinang, Jumat (29/7). 

Dia mengatakan saat ini jumlah tenaga honorer di pemerintah provinsi, kabupaten/kota mencapai 22.866 orang.

Perinciannya di Pemprov Kepulauan Babel 4.101 orang, Pemkot Pangkalpinang 3.822, Pemkab Bangka 3.536, Bangka Barat 3.247, Bangka Selatan 2.868, Bangka Tengah 2.304, Belitung 1.109 dan Belitung Timur 1.875.

"Para honorer berstatus staf akan dialihkan ke PPPK dengan ikut asesmen. Bagi mereka yang lulus akan diangkat ke PPPK dan yang tidak lulus, ya,  wassalam," ujarnya.

Dia mengatakan menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, agar turut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa ASN hanya terdiri PNS dan PPPK, atau tidak ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah.

"Sesuai surat edaran itu per 23 November 2023 nanti tidak ada lagi tenaga honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK saja," katanya.

Sementara itu, bagi tenaga honorer sebagai sopir, satpam, petugas kebersihan dan pramusaji akan dialihfungsikan melalui struktur birokrasi ke outsourcing dan mereka honorer yang di staf akan mengikuti asesmen PPPK.

Pemprov Babel mendorong 22.886 honorer menjadi PPPK, guna meminimalkan tingkat pengangguran dampak kebijakan penghapusan honorer. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News