Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan
jpnn.com - SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) selama bulan Ramadan. Aturan itu mulai diberlakukan Sejak Selasa (7/6).
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 7 Juni sampai 2 Juli ke depan,” ujar Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya S dalam press release yang diterima Radar Banten, Selasa (7/6).
Nandy mengatakan, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di seluruh kantor unit pelayanan teknis (UPT) PKB dan BBNKB di seluruh wilayah Banten. “Kantor unit pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua kantor bersama samsat yang berjumlah 11, 32 gerai dan samling (samsat keliling) 11 unit,” kata Nandy.
Penghapusan denda pajak tersebut, kata Nandy, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB. “Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. Ini juga untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak,” tutur Nandy.
Nandy juga menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasi.
“Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu,” ujarnya. (*/air/dwi/dil/jpnn)