Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Selasa, 19 Mei 2009 – 17:29 WIB
Proses yang saat ini terjadi di sebagian provinsi, lanjut Mardiyanto, sudah sampai pada tahap menyiapkan RTRW. Provinsi yang sudah selesai menyiapkan dokumen RTRW tersebut, masih dalam proses pembahasan substansi. "Di mana usulan substansi RTRW provinsi harus dipaduserasikan terlebih dahulu dengan kawasan hutan melalui Departemen Kehutanan," jelas Mardiyanto pula.
Walau demikian, lanjut Mendagri, pemerintah melalui Perpres No 4/2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), telah ikut mendorong percepatan penyelesaian Perda RTRW provinsi, kabupaten dan kota tersebut. "Bahkan untuk meningkatkan kapasitas pemda, pemerintah juga telah menerbitkan Permendagri No 147/2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang di Daerah (BKPRD). Semua pemda telah membentuk BKPRD," imbuhnya.