Pemprov Belum Serahkan Ranperda RTRW
Selasa, 19 Mei 2009 – 17:29 WIB
Ditambahkannya, penataan ruang merupakan kegiatan yang bersifat multi-sektoral, multifungsi dan dimensi, sehingga dalam penyelenggaraannya diperlukan keterpaduan, keselarasan, keharmonisan dan keserasian antar-sektor, antar-tingkat pemerintah dan pemda. "Karena itu, dalam prosesnya terjadi berbagai konflik pemanfaatan ruang antara masyarakat dengan pemerintah, antar-instansi pemerintah, antar-kewenangan tingkatan pemerintahan maupun antar-sektor, ujarnya Mardiyanto.
Selain itu pula, lanjut Mardiyanto, juga sering terjadi dikotomi antara peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) versus pelestarian lingkungan dan penyelamatan ruang, dalam rangkaian prosesnya. (fas/JPNN)