Pemprov DKI ‎Akan Ajukan Revisi UU Lalu Lintas
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah mempersiapkan cara untuk mengatasi pengendara motor yang masuk ke jalur busway. Salah satu caranya adalah meminta PT Transjakarta melapor kepada pihak Direktorat Lalu Lintas.
Selain itu, Ahok menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan revisi Undang-undang Lalu Lintas kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan DPR. Pihaknya, sambung dia, sudah meminta PT Transjakarta untuk mengirimkan surat kepada Jonan.
"Undang-undang Lalu Lintas yang dulu tidak memikirkan adanya jalur busway, padahal sudah ada busway. Ini kan lupa. Mereka hanya mengatakan kalau di rel kereta itu adalah hak eksekutif. Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah enggak masinisnya di penjara? Enggak pernah, karena sudah tahu itu jalur khusus," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Ahok, pengaturan jalur busway harusnya sama seperti kereta api. Namun sayangnya, pengaturan jalur busway tidak masuk di dalam UU Lalu Lintas.
"Kalau kamu masuk ke situ (jalur busway) terus ketabrak atau apapun, sama seperti kereta api," tandas Ahok. (gil/jpnn)