Pemprov DKI Ajak Masyarakat Beralih Gunakan BBM Berkualitas
Rabu, 20 Januari 2021 – 21:20 WIB
Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.
Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
“Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” terang Yogi.(antara/jpnn)