Pemprov DKI Ambil Ancang-Ancang Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengambil ancang-ancang untuk kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ akan mulai diterapkan bila pemerintah pusat menetapkan Jakarta masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal itu seiring dengan merebaknya kasus Covid-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.
"Kalau PPKM Level 3, pembelajaran campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM," kata Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Selasa (11/1).
Jika nantinya PPKM di DKI naik menjadi Level 3, skenario PTM kembali menjadi seperti sebelumnya.
Saat itu, kapasitas siswa belajar di kelas dibatasi 50 persen. Belajar di sekolah hanya dilakukan tiga kali seminggu, yakni Senin, Rabu, dan Jumat.
Dalam satu hari, pembelajaran di sekolah hanya empat jam.
"Itu sudah kami antisipasi kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, berdasarkan regulasi SKB 4 Menteri dan SK Kadisdik Nomor 1363 Tahun 2021 mengenai petunjuk teknis PTM terbatas di Jakarta," jelasnya.