Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya bersiap menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.
Denda PKB itu diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi 'Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor'.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa seluruh persiapan terus dikerjakan.
“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep, Selasa (19/7).
Menurutnya, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi terud ditingkatkan.
Selain itu, persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut.
Asep menyebut sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lainnya.
"Kami menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," bebernya.