Pemprov DKI Bakal Denda Kendaraan yang Tak Uji Emisi, Mohon Disimak
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:59 WIB
Nantinya, hasil denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Adapun kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," tambah Asep. (mcr4/jpnn)