Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Batasi Listrik Bangunan Tak Ber-IMB

Minggu, 07 Desember 2014 – 11:12 WIB
Pemprov DKI Batasi Listrik Bangunan Tak Ber-IMB - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: Thomas Kukuh/jpnn

jpnn.com - GAMBIR – Pemprov DKI tidak kehabisan akal untuk menertibkan gedung-gedung yang tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Selain menyegel dan membongkar, pemprov kini memiliki jurus baru. Yakni, membatasi aliran listrik.

Kadis Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI I Putu Indiana menjelaskan, ada ribuan bangunan di DKI yang berdiri tanpa IMB. Bangunan liar tersebut tidak hanya milik masyarakat kelas bawah. Banyak kalangan menengah dan atas yang melanggar aturan. Karena itu, kata dia, harus ada langkah ekstrem agar pelanggaran IMB tidak makin menjadi-jadi.

Putu akan menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk merealisasikan sanksi tersebut. Ada beberapa opsi yang akan dilakukan. Pertama, untuk bangunan tanpa IMB yang telah dibangun, pihaknya akan membatasi konsumsi listrik. ’’Jadi, kalau pemilik bangunan ingin menambah daya, nggak usah dikasih,’’ katanya.

Untuk bangunan tanpa IMB yang sedang dibangun, pemprov akan meminta PLN tidak memasok listrik. Jika memungkinkan, IMB harus menjadi syarat untuk pemasangan instalasi listrik baru.

Menurut dia, sikap tegas itu dibutuhkan agar pelanggaran dapat dikendalikan. Sebab, hal tersebut membuat kesemrawutan ibu kota semakin parah. Rencananya, dia menyurati PLN sebagai langkah awal sebelum tindakan itu dimulai di lapangan. ’’Sanksinya memang bervariasi. Tujuannya, orang nggakbisa seenaknya membangun,’’ ujarnya.

Selain itu, Putu menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran perizinan yang sering terjadi secara umum. Yakni, bangunan tanpa izin dan bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan. Banyak pelanggaran yang didominasi rumah-rumah liar di pinggir ibu kota. ’’Jadi, ada yang IMB-nya untuk rumah. Tetapi, setelah dicek di lapangan, ternyata ruko,’’ ujarnya.

Meski rencana itu merupakan terobosan baru, pihaknya mengingatkan agar sanksi lain tetap dijalankan. Misalnya, penyegelan hingga pembongkaran. Menurut putu, selain P2B, wali kota juga dapat memberikan sanksi. ’’Jadi, sanksinya tidak hanya P2B,’’ terangnya. (bad/co2/oni)

 

GAMBIR – Pemprov DKI tidak kehabisan akal untuk menertibkan gedung-gedung yang tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News