Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Bongkar Ruko di Pluit, Legislator PSI Dorong Penertiban di Tempat Lain

Minggu, 28 Mei 2023 – 10:01 WIB
Pemprov DKI Bongkar Ruko di Pluit, Legislator PSI Dorong Penertiban di Tempat Lain - JPNN.COM
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: HO/PSI DPRD DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5).

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran ruko ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. 

Menurut dia, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," ucap Arifin.

Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 lantaran pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 karena bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (mcr4/jpnn)

Legislator PSI William Aditya Sarana minta Pemprov DKI tidak cuma bongkar ruko di Pluit, tetapi juga yang melanggar di tempat lainnya di ibu kota.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close