Pemprov DKI Diminta Bentuk Tim Koordinasi Fungsional Program BPJS
Selain itu, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 Tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dan Ingub 109 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Penduduk Pada Program JKN.
Hery mengurai tujuan dibentuknya tim adalah sebagai berikut :
1. Dalam konteks kepesertaan, tim ini mendorong pelaksanaan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan pekerja di DKI Jakarta baik formal maupun informal melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
2. Dalam konteks implementasi, tim ini menjamin pelaksanaan manfaat dan tanggungjawab sosial dari program jaminan sosial sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan BPJS;
3. Dalam konteks koordinasi pelaksanaan program tim ini berkoordinasi dengan pemerintah pusat, DPR-RI, DJSN RI, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya guna optimalisasi dukungan teknis program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan;
4. Dalam konteks monitoring dan evaluasi, tim ini melakukan pengawasan dan perbaikan pelaksanaan program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
"Dengan melibatkan multistakeholders tersebut implementasi program dan manfaatnya akan lebih bisa dirasakan secara massif oleh masyarakat, tidak hanya dari oleh dan untuk BPJS saja," pungkasnya.(fri/jpnn)