Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Diminta Segera Wujudkan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Minggu, 29 Agustus 2021 – 11:17 WIB
Pemprov DKI Diminta Segera Wujudkan Fasilitas Pengelolaan Sampah - JPNN.COM
Limbahnews menggelar webinar bertema Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia, belum lama ini. Foto: Tangkapan layar

Belum lama ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya bakal membangun empat fasilitas ITF. Langkah ini akan mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi.

Riza mengatakan, setiap harinya, Jakarta menghasilkan 7.800 ton sampah. Sebagaimana diketahui, TPST Bantangebang diprediksi bakal penuh tahun ini.

“Sekarang disiapkan proses lelang untuk ITF di empat titik. Yakni, di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara,” kata Riza Patria  di Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Keempat ITF itu, kata Riza, masuk kategori besar. Sebab, mampu mengolah sampah 1.500 - 2.000 ton per hari. Adapun tempat pengolahan sampah kategori kecil juga sedang dibangun di tingkat kecamatan.

Terkait dengan itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits mengatakan ITF perlu didukung sebagai solusi sampah di DKI Jakarta. Apalagi, kesuksesan ITF DKI Jakarta bisa diikuti kota-kota lain dengan jumlah sampah yang cukup besar.

“Kesuksesan ITF DKI akan menjadi brenchmark bagi kota-kota yang lain seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Besaran atau timbunan sampah di kota-kota tersebut cukup besar antara 500-1000 ton per hari yang perlu dicari solusinya,” jelasnya.

Dalam webinar tersebut Hera Nugrahayu memberi apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.

Dia berharap PMK tersebut semakin meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah yang selama ini mengalami banyak hambatan. Padahal, antusiasme pengelolaan sampah melalui bank sampah di daerah seringkali berfluktuasi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama komunitas lingkungan untuk edukasi kepada masyarakat.

Pemprov DKI diminta segera mewujudkan fasilitas pengelolaan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News