Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022

Kamis, 15 September 2022 – 13:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022 - JPNN.COM
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

d. Pajak Parkir

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i. Pajak Reklame

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

k. Pajak Air Tanah (PAT).

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News