Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022
jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atau telah melunasi pokok pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi 2022.
“Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ucap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan