Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:00 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (mcr4/jpnn)