Pemprov DKI Kalah di PTUN, Warga Jakarta Bisa Party Lagi di Golden Crown
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memerintahkan pemerintah provinsi agar memberi izin diskotek Golden Crown kembali beroperasi.
Laman resmi www.sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (2/7), menginformasikan majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown terhadap penutupan diskotek yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa untuk seluruhnya dan membatalkan serta menyatakan tidak sah terkait penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Hakim membatalkan SK Kepala DPMPTSP DKI Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 07 Februari 2020.
Melalui putusan hakim PTUN DKI Jakarta maka Pemprov DKI harus mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang pada kemudian hari.
"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," sebut lama PTUN DKI Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa, Indradi Thanos menggugat Pemprov DKI Jakarta ke PTUN DKI Jakarta guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.
Pengelola Golden Crown melalui kuasa hukumnya, Abdi Situmeang melayangkan gugatan terhadap SK penutupan yang diterbitkan Kepala DPMPTSP DKI.