Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Larang PKL Lenggang Jakarta Bertransaksi Tunai

Senin, 18 Mei 2015 – 02:36 WIB
Pemprov DKI Larang PKL Lenggang Jakarta Bertransaksi Tunai - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah regulasi telah disiapkan, khususnya bagi 329 PKL binaan yang menempati kios di pusat kuliner Lenggang Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

‎Regulasi yang diberlakukan itu berupa tata tertib (tatib) berdagang. Salah satu aturan yang paling mendasar adalah dilarangnya transaksi tunai di Lenggang Jakarta.

Bila pedagang terbukti melanggar, surat teguran sampai sanksi larangan berjualan akan diterima. "Mulai dari surat peringatan (SP) 1, 2, 3, dan sampai dikeluarkan," kata pengelola Lenggang Jakarta Mei Batubara saat dihubungi Minggu (17/5).

Regulasi tersebut dibuat Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta yang disetujui para pedagang. Tata tertib lain yang harus dipatuhi para pedagang, yakni larangan menginap di kios, menjadi pengecer PKL liar lainnya, dan diwajibkan berdagang sesuai jam operasional. "Tatib harus ditaati supaya tempat ini tidak menjadi kumuh dan supaya lebih bersih," kata Mei.

Pengelola tidak ikut campur dalam target pendapatan yang terlalu besar kepada pedagang. Diperkirakan, pedagang di pusat jajanan ini dapat meraup omset sekitar Rp 400 ribu per hari atau Rp 12 juta per bulan. ‎"Itu hitung-hitungan kalau melihat jumlah kursi di sini yang mencapai 800," jelasnya.

Selain penataan tatib sistem jualan, jenis makanan yang dijual juga diawasi. Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, menu masakan para pedagang kuliner di Lenggang Jakarta akan dicek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Itu dilakukan untuk memastikan barang dagangan mereka bebas formalin dan borak serta kandungan bahan berbahaya lainnya. "Itu akan kita adakan berkala, setiap satu bulan sekali," kata Joko.

Evaluasi tiap bulan juga dilakukan untuk menu masakan pedagang yang tidak laku dijual. Dari evaluasi itu, pengelola selanjutnya merekomendasikan menu masakan mana yang perlu dipertahankan atau ditukar. ‎"Masakan yang kurang enak dan populer, akan diganti," ungkapnya.(jawapos)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL). Sejumlah regulasi telah disiapkan, khususnya bagi 329 PKL binaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News