Pemprov DKI Lindungi Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pendampingan dan hak-hak lainnya kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sigit memastikan bahwa korban juga bakal mendapat perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," ujar Sigit.
Dalam kasus itu, Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan Blessmiyanda bersalah atas kasus pelecehan seksual tersebut. Konon, korbannya adalah PNS di BPPBJ.
Atas kasus asusila itu, Blessmiyanda dikenakan sanksi berat, yakni dibebastugaskan dari jabatannya.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit. (cr1/jpnn)