Pemprov DKI Siap Lawan Permendiknas
Soal Ketentuan BOP bagi Sekolah SwastaHingga kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemendikbud terkait solusi terbaik agar sekolah swasta dengan lahan sempit tetap bisa mendapat BOP. "Kami terbantu dengan keberadaan sekolah swasta. Makanya, kami juga akan bantu mereka," kata dia kepada Jawa Pos.
Sekolah swasta yang dapat BOP tapi tak mampu menjalankan operasional, disarankan untuk menjual ke pemprov. Selanjutnya, pemprov akan mengembangkan sekolah itu. Caranya, antara lain, bisa menggabungkannya dengan sekolah negeri yang ada di sekitarnya. Atau, membangun dengan cara memperluas halaman sekolah tersebut. "Itu saran kami jika memang mereka tidak mampu," ujar kata dia. (fai/oni/dwi)